1. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Sertifikasi Nomor PIRT dan Rekomendasi Sertifikat Tempat Pengolahan Pangan (TPP)

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Sertifikasi Nomor PIRT dan Rekomendasi Sertifikat Tempat Pengolahan Pangan (TPP)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen

2.       Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

3.       Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

5.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan

8.       Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

9.       Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan

10.   Peraturan Pemerintah RI No.722/MENKES /PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan

11.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/Menkes/SK/ VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makanan dan Restoran.

12.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI /2011 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga.

13.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43/Menkes/2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum.

2. Persyaratan Pelayanan Menyiapkan :

1.    KTP

2.    NPWP

3.    BPJS

4.    Alamat Email dan Password

5.    NIB

6.    Nomor WA

7.    Hp Android

8.    Konsep/Rancangan label

9.    Surat Pernyataan Komitmen Mengikuti PKP, Memenuhi Persyartaan CPPB-IRT, dan Memenuhi Label dan Iklan Pangan Olahan

10.    Domisili perusahaan/tempat usaha

11.    Denah lokasi dan bangunan

12.    Sertifikat kursus hygiene sanitasi   makanan bagi penanggungjawaab

13.   Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah makanan khusus RM/Restoran dan jasa Boga/Catering)

 

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon daftar secara mandiri dengan login ke OSS.go.id

2.       Pemohon SPPIRT login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP

3.       Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)

4.       Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT

5.       Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru

6.       Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id

7.       Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen

8.       Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.

9.       Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari)

10.    Jika Nomor PIRT telah terbit, maka Dinas

Kesehatan akan melakukan verifikasi

11.    Jika persyaratan sudah lengkap, pemohon akan diberi informasi tentang waktu pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan dan pemeriksaan lapangan dan menilai kelaikan sarana TPM serta pengambilan specimen yang akan diperiksa di Labkesda Kab. Indramayu

12.    Pemohon mengikuti evaluasi PKP dan dinyatakan lulus jika nilai evaluasi pre dan post  tes minimal 60 (skala 100).

13.    Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi berupa pemerikasaan sarana produksi, dengan menggunakan form/instrument pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga. dan hasil inspeksi dinyatakan lulus/memenuhi syarat jika hasil inspeksinya minimal level II.

14.    Pada saat inspeksi dilakukan pengambilan specimen produk, yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Labkesda (laboratorium kesehatan Kabupaten Indramayu)

15.    Hasil laboratorium pemeriksaan specimen dinyatakan lulus jika, specimen tersebut tidak  mengandung bahan berbahaya.

16.    Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi dan mengupload nya pada apliaksi OSS, jika hasil pemeriksaan Laboratorium menunjukan hasil yang negative/tidak mengandung bahan berbahaya dan hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukan level I atau II

17.    Untuk pemohon yang hasil pemeriksaan sarana produksinya masih di Level III atau IV ,akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana produksi hingga bisa memenuhi standar minimum

4 Jangka waktu penyelesaian 3 bulan
5 Biaya/tarif Tidak ada biaya/tarif (Gratis)
6 Produk pelayanan Rekomendasi Sertifikasi Nomor PIRT dan Rekomendasi Sertifikat Tempat Pengolahan Pangan (TPP)
7 Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas 1.   Ruangan

2.   Komputer

3.   Printer

4.   Specimen

5.   Laboratorium

8 Kompetensi Pelaksana 1.   Pendidikan minimal DIII bidang kesehatan lingkungan ;

2.   Mempunyai kemampuan untuk memberikan penyuluhan ;

3.   Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pemeriksaan specimen

9. Pengawasan internal 1.   Dilakukan oleh atasan langsung;

2.   Sistem pelaporan bulanan

10. Penanganan pengaduan, saran, dan

masukan

1.   Konsultasi Langsung

2.   Call Center (0234)272125

3.   Indramayu All In One

4.   SP4N Lapor, SMS 1708

5.   Kotak Saran

6.   Email: [email protected]

11. Jumlah Pelaksana Minimal 2-4 orang,
12. Jaminan pelayanan Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.   Data-dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;

2.   Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin /mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan.

14. Evaluasi kinerja Pelaksana Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu;

 

Scroll to Top