2. Pemeriksaan Laboratorium Kualitas Air Makanan Dan Mikrobiologi/Parasitologi

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

NO

KOMPONEN

URAIAN

1. Dasar Hukum 1.       Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

2.       Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan

3.       Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2006 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

5.       Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 42 Tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik

6.       Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2014 tentang Higieni Sanitasi Depot Air Minum

7.       Keputusan Menteri Kesehatan No. 1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

8.       Surat  Kepala Badan Litbangkes No. SR.012.07/II/4300/2020, Pengoperasian Laboratorium RT-PCR UPTD Labkes Dinkes Kabupaten Indramayu.

9.       Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan

10.   Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

2. Persyaratan Pelayanan 1.       Pendaftaran

2.       Fotocopi KTP

3.       Pengisian Form permintaan pemeriksaan laboratorium

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pasien/pelanggan mendaftar pada loket pendaftaran

2.       Petugas pendaftaran mencatat identitas pasien/pelanggan pada form permintaan pemeriksaan dan buku register kemudian menanyakan jenis pelayanan pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan

3.       Petugas memberitahu jumlah retribusi yang harus dibayarkan oleh pasien/pelanggan

4.       Pasien membayar jumlah retribusi dan menerima kwitansi pembayaran dari petugas

5.       Petugas mengecek kesesuaian jumlah sampel dan penyampaian waktu berapa lama dilakukan pemeriksaan

6.       Petugas sampling melakukan sampling untuk pemeriksaan yang diminta

7.       Petugas laboratorium memeriksa sampel sesuai permintaan

8.       Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, hasil Lab ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah

9.       Pemohon menerima hasil pemeriksaan laboratorium

4. Jangka waktu penyelesaian 1.      Pemeriksaan Kimia Klinik 5 Jam

2.      Pemeriksaan Haematologi 5 Jam

3.      Pemeriksaan Urin 4 Jam

4.      Pemeriksaan Faeces 4 Jam

5.      Pemeriksaan Kimia & Mikrobiologi Air 10 Hari

6.      Pemeriksaan Imumonologi dan serologi 5 Jam

7.      Pemeriksaan Makanan 4 Jam

8.      Pemeriksaan Mikrobiologi Klinik 5 Jam

9.      Pemeriksaan Biologimolekuler 3 hari

5 Biaya/tarif 1.    Pemeriksaan Kimia Klinik:

1)     Glukosa darah sebesar Rp. 25.000

2)     Cholesterol Total sebesar Rp. 45.000

3)     HDL Cholesterol sebesar Rp. 60.000

4)     LDL Cholesterol (hitung) sebesar Rp. 75.000

5)     LDL Cholesterol (kit) sebesar Rp. 25.000

6)     Trigliserida sebesar Rp. 20.000

7)     Natrium sebesar Rp. 45. 000

8)     Kalium sebesar Rp. 45.000

9)     Asam urat sebesar Rp. 40.000

10) Kreatinin sebesar Rp. 30.000

11) Ureum sebesar Rp. 30.000

12) Billirubin (total, direct, indirect) sebesar Rp. 85. 000

13) SGOT sebesar Rp. 35.000

14) SGPT sebesar Rp. 35.000

15) Gamma -GT sebesar Rp. 40.000

16) Alkali Fosfatase sebesar Rp. 55.000

17) Protein Total, Albumin, Globulin sebesar Rp. 95.000

2.   Pemeriksaan Hematologi :

1)     Haemoglobin Spektrofotometer sebesar Rp. 8.000

2)     Leukosit sebesar Rp. 10.000

3)     Laju Endap Darah (LED) sebesar Rp. 15.000

4)     Hitung Jenis Leukosit sebesar Rp. 15.000

5)     Thrombosit sebesar Rp. 15.000

6)     Erytrosit sebesar Rp. 10.000

7)     Waktu pendarahan sebesar Rp. 15.000

8)     Rumple Leed sebesar Rp. 5.000

9)     Hematokrit sebesar Rp. 10.000

10) LE Sel sebesar Rp. 20.000

11) Retikulosit sebesar Rp. 15.000

12) Eosinofil sebesar Rp. 10.000

13) Morpologi darah tepi sebesar Rp. 75.000

14) Nilai-nilai MC sebesar Rp. 15.000

3.   Pemeriksaan Urin

1)     Protein/albumin sebesar Rp.10.000

2)     Reduksi sebesar Rp. 10.000

3)     Urobilin sebesar Rp. 4.500

4)     Bilirubin sebesar Rp. 4.500

5)     Sedimen sebesar Rp. 5.000

6)     PH sebesar Rp. 3.000

7)     Berat jenis sebesar Rp. 3.000

8)     Makrokopis urine sebesar Rp. 3.000

9)     Esbach sebesar Rp. 20.000

10) Test Kehamilan sebesar Rp. 20.000

11) Amphetamin sebesar Rp. 60.000

12) Morfin sebesar Rp. 60.000

13) Cannabinoid sebesar Rp. 40.000

14) Benzodizepine sebesar Rp. 40.000

4.   Pemeriksaan Faeces :

1)     Faeces rutin sebesar Rp. 25.000

2)     Faeces garam jenuh sebesar Rp. 10.000

3)     Benzidin test sebesar Rp. 20.000

4)     Lemak sebesar Rp. 15.000

5.   Pemeriksaan Kimia Air :

1)     Fisika :

Ø  Bau sebesar Rp. 6.000

Ø  Jumlah zat padat terlarut (TSD) sebesar Rp. 12.000

Ø  Total Suspended Solid sebesar Rp. 12.000

Ø  Rasa sebesar Rp. 6.000

Ø  Suhu sebesar Rp. 6.000

Ø  Warna (manual) sebesar Rp. 6.000

Ø  Warna (standar NTU) sebesar Rp. 12.000

Ø  Kekeruhan sebesar Rp. 12.000

Ø  Conductivity sebesar Rp. 15.000

2)     Kimia Anorganik :

Ø  Arsen sebesar Rp. 82.000

Ø  Besi sebesar Rp. 82.000

Ø  Kesadahan (Ca Co3) sebesar Rp. 60.000

Ø  Clorida sebesar Rp. 60.000

Ø  Clonium Valensi 6 sebesar Rp. 82.000

Ø  Mangan sebesar Rp. 60.000

Ø  Calsium sebesar Rp. 15.000

Ø  Natrium sebesar Rp. 13.000

Ø  Amoniak sebesar Rp. 60.000

Ø  Hg sebesar Rp. 50.000

Ø  Magnesium sebesar Rp. 20.000

Ø  Nitrat sebagai N sebesar Rp. 45.000

Ø  Nitrit sebagai N sebesar Rp. 45.000

Ø  Cianida sebesar Rp. 60.000

Ø  Sulfat  sebesar Rp. 42.000

Ø  Sulfida sebesar Rp. 42.000

Ø  Aluminium sebagai AL sebesar Rp. 80.000

Ø  Asidity sebesar Rp. 15.000

Ø  Alkalinity sebesar Rp.  30.000

Ø  Fluorida sebesar Rp. 40.000

Ø  Chlor bebas (C12) sebesar Rp. 25.000

Ø  Timbal sebesar Rp. 82.000

Ø  Ph sebesar Rp. 20.000

Ø  Tembaga (Cu) sebesar Rp. 82.000

Ø  Seng (Zn) sebesar Rp. 72.000

3)     Kimia Organik :

Ø  Zat Organik (KmnO4) sebesar Rp.70.000

Ø  Benda terapung sebesar Rp. 6.000

Ø  Deterjen sebesar Rp. 190.000

Ø  BOD sebesar Rp.75.000

Ø  COD sebesar Rp. 140.000

Ø  Fenol sebesar Rp. 190.000

Ø  Shigella Sp sebesar Rp. 40.000

Ø  E Colli Sp sebesar Rp. 50.000

Ø  Vibro Sp sebesar Rp. 40.000

6.    Immunologi dan serologi :

1)        Rheumatiod factor sebesar Rp. 45.000

2)        ASTO sebesar Rp. 65.000

3)        CRP sebesar Rp. 65.000

4)        VDRL sebesar Rp. 35.000

5)        Golongan darah sebesar Rp. 10.000

6)        Anti HV Rapid sebesar Rp. 110.000

7)        HbsAg sebesar Rp. 120.000

8)        Anti HbsAg sebesar Rp. 120.000

9)        Anti HAV sebesar Rp. 230.000

10)     IgM anti HAV sebesar Rp. 250.000

11)     Anti HCV sebesar Rp. 195.000

12)     IgM anti HCV sebesar Rp. 350.000

13)     Widal sebesar Rp. 75.000

14)     Anti Dengue igM sebesar Rp. 220.000

15)     Anti Dangue igG sebesar Rp. 220.000

7.   Pemeriksaan Makanan

1)        Formalin sebesar Rp. 80.000

2)        Borax sebesar Rp. 80.000

3)        Glukosa sebesar Rp. 60.000

4)        Siklamat sebesar Rp. 165.000

5)        Kadar lemak sebesar Rp 85.000

6)        Kadar Protein sebesar Rp. 85.000

7)        Pewarna sebesar Rp. 100.000

8)        Pengawet Sebresar Rp 75.000

8.   Pemeriksaan Mikrobiologi

1)        Preparat BTA, Mikroskopis sebesar Rp 30.000

2)        Preparat Difteri, Mikroskopis sebesar Rp 40.000

3)        Pewarnaan Gram sebesar Rp 50.000

4)        Pemeriksaan jamur, mikroskopis sebesar Rp 40.000

5)        Plasmodium sp, Mikroskopis sebesar Rp 20.000

6)        Filariasis Mikroskopis sebesar Rp. 40.000

7)        Colliform Total sebesar Rp 40.000

8)        Colliform Tinja ( MPN ) sebesar Rp 40.000

9)        Cacing/ Telur cacing sebesar Rp 20.000

10)     Angka Kuman sebesar Rp 120.000

11)     Staphilococcus Sp sebesar Rp. 50.000

12)     Salmonella Sp sebesar Rp. 40.000

13)     Shigella Sp sebesar Rp 40.000

14)     E. Colli Sp sebesar Rp 50.000

15)     Vibrio Sp sebesar Rp 40.000

 

6 Produk pelayanan 1.   Hasil Pemeriksaan Kimia Klinik

2.   Hasil Pemeriksaan Hematologi

3.   Hasil Pemeriksaan Urin

4.   Hasil Pemeriksaan Faeces

5.   Hasil Pemeriksaan Kimia Air

6.   Hasil Imumonologi dan serologi

7.   Hasil Pemeriksaan Makanan

8.   Hasil Pemeriksaan Mikrobiologi

9.   Hasil Pemeriksaan Biologimolekuler ( PCR )

7 Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas 1.   Format Permintaan Pemeriksaan laboratorium

2.   Kit pemeriksaan laboratorium

3.   Aplikasi program computer dan akses internet

4.   Komputer

5.   Printer

6.   Buku register

8 Kompetensi Pelaksana 1.   Pendidikan minimal DIII bidang analis kesehatan

2.   Mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan komputer

3.   Memeliki pemahaman tentang aturan terkait pelayanan kesehatan

4.   Memahami dan mampu serta berkompeten melaksanakan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan

9. Pengawasan internal 1.   Dilakukan oleh atasan langsung;

2.   Sistem pelaporan bulanan

10. Penanganan pengaduan, saran, dan

masukan

1.  Konsultasi Langsung

2.  Call Center (0234) 272125

3.  Indramayu All In One

4.  SP4N Lapor, SMS 1708

5.  Kotak Saran

6.  Email: [email protected]

11. Jumlah Pelaksana Minimal 8 (delapan) orang
12. Jaminan pelayanan Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.   Data-data informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;

2.   Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin/mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan.

14. Evaluasi kinerja Pelaksana Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Dinas Kesehatan Propinsi baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu;
Scroll to Top