3. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Sarana Pelayanan Kesehatan dan Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Pelayanan Surat Rekomendasi Sarana Pelayanan Kesehatan Dan Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.       UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

2.       UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

3.       UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonersia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

5.       Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian

6.       Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonersia Nomor 1332 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 922 Tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Toko Obat.

7.       Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 364 Tahun 2003 Tentang Laboratorium Kesehatan

8.       Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 411 Tahun 2010 Tentang Laboratorium Klinik

9.       Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1191 Tahun 2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan

10.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052 Tahun 2011 Tentang Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran

11.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No 889 Tahun 2011 tentang Registrasi Ijin Kerja, Ijin Praktek Tenaga Kefarmasian

12.   Peraturan Menteri Kesehatan No. 1148 Tahun 2011  Tentang  Pedagang Besar Farmasi

13.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik

14.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Pengawasan, Pembinaan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi

15.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No 70 tahun 2014 Tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

16.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Optikal

17.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek

18.   PMK RI No. 61 tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

19.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek

20.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

21.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

22.   Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 03 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan

23.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan

24.   Keputusan Menkes RI No. 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

25.   Perda Kabupaten Indramayu No. 21 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Sertifikasi Laik Sehat

2. Persyaratan Pelayanan A.     PUSKESMAS

1.  Surat Permohonan Sertifikat Standar Puskesmas

2.  Dokumen Sertifikat Standar/Surat Izin Operasional Puskesmas yang masih berlaku

3.  Dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

4.  Surat Keputusan dari Bupati/ Walikota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakterisktik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas

5.  Dokumen Salinan Sertifikat Tanah atau Bukti Lain Kepemilikan Tanah yang sah

6.  Fotcopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

7.  Profil Puskesmas (yang meliputi aspek lokasi, bangunan/sarana, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratoium, pengorganisasian dan pelayanan sesuai dengan standar)

8.  Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratoium sesuai dengan standar

9.  Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan perundang – undangan

 

B.      RUMAH SAKIT

1.    Surat Permohonan Sertifikat Standar Usaha Rumah Sakit

2.    FC KTP pemohon

3.    FC Akta pendirian badan hukum yg sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu badan hokum yang bidang usahanya bergerak di bidang perumahsakitan ( UU No. 9 Tentang RS)

4.    Dokumen Profil Rumah Sakit (Visi&Misi, Lingkup Kegiatasn, Renstra, Struktur organisasi RS dan Perencanaan)

5.    Study Kelayakan yang sudah disahkan oleh Dinas Kesehatan

6.    Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Sertifikat Laik Fungsi

7.    Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh lembaga akreditasi RS untuk RS baru dan Dokumen Akreditasi RS untuk perpanjangan

8.    Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi & lahan

9.    Master Plan

10. Dokumen uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru

11. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib dikalibrasi

12. Informasi Geotag Rumah Sakit

13. Surat keterangan dari dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan

14. Detail Enginering Design

15. FC NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Resiko

16. FC IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

17. Dokumen Sertifikat Badan Hukum (Badan Hukum Publik untuk RS Pemerintah dan Yayasan/PT untuk RS Swasta)

18. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan

19. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana

20. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan

21. Dokumen Self Assessment SDM (Lampiran 2)

22. Dokumen SIP semua Tenaga Kesehatan RS

23. Dokumen SK Tempat Tidur RS yang ditandatangani pimpinan RS (Total TT, TT Kelas standar sesuai Kepersetaan JKN, TT rawat inap selain Kepersetaan JKN, TT intensif dan TT Isolasi)

C.    KLINIK, UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD), LABORATORIUM KLINIK, APOTEK, TOKO OBAT, TOKO ALAT KESEHATAN,  OPTIKAL, TUKANG GIGI, PENYEHAT TRADISIONAL

1.    Surat Permohonan Sertifikat Stanmdar Usaha (Klinik, UTD, Lab. Klinik, Apotek, Toko Obat, Toko Alkes, Optikal, Tukang Gigi, Penyehat Tradisional)

2.    Surat keterangan dari puskesmas setempat

3.    FC Identitas pemohon (KTP dan NPWP)

4.    Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)

5.    Dokumen SPPL (Klinik Rawat Jalan, Apotek, Toko Obat, Laboratorium Klinik, UTD, Toko Alkes), Dokumen UKL-UPL (klinik rawat inap)

6.    Daftar Prasarana dan Peralatan yang dimiliki

7.    Denah ruangan dan peta lokasi

8.    Salinan/FC Pendirian Badan Usaha, kecuali kepemilikan perorangan (untuk klinik pratama rawat jalan) dan surat keterangan domisili usaha.

9.    FC Sertifikat tanah (untuk milik pribadi) atau FC surat kontrak minimal 5 tahun bagi yang menyewa

10. FC IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Fungsi social budaya

11. FC SIP semua tenaga kesehatan yang bekerja di sarana tersebut

12. Surat Pernyataan kesanggupan sebagai Penanggung jawab

13. Surat pernyataan dari penanggung jawab tidak bekerja lebih dari 2 (dua) tempat bermaterai (Klinik)

14. FC Ijazah bagi tenaga non kesehatan dan FC sertifikat/ Pelatihan sesuai dengan pelayanan yang diberikan (Klinik)

15. Profil klinik yang akan didirikan, meliputi visi misi, struktur organisasi, SDM, peralatan, pelayanan yang diberikan dan Tarif

16. Sarana & Prasarana (untuk klinik rawat inap disertai mobil ambulance)

17. Bangunan (untuk klinik rawat inap disertai rungan untuk laboratorium, dapur gizi serta ruang laundry)

18. MOU Limbah medis (Klinikdan UTD)

19. SPO (Standar Prosedur Operasional untuk Klinik)

20. Foto copy akta perjanjian antara pemilik sarana dengan apoteker dihadapan notaris (Apotek)

21. Self Assesment penyelenggaraan Apotek dan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemenkes.go.id)

22. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi dan pelaporan apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemenkes.go.id) (Apotek)

23. Mengisi Formulir A1-A5 (Laboratorium Klinik)

24. FC perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium

25. Mengisi Biodata (Hatra dan Tukang Gigi)

26. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar (hatra dan Tukang Gigi)

27. Surat rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi dan penyehat Tradisional setempat yang diakui oleh pemerintah

28. Mengisi formulir Lampiran 1-4 untuk UTD

29. Dokumen Self Assessment UTD sesuai  klasifikasi  UTD  yang Diinginkan meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan.

D.   PKRT

  1. Surat Permohonan Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) ditujukan kepada Dinas Kesehatan bermaterai 10.000,-
  2. Foto copy KTP & NPWP Pemohon
  3. Surat keterangan dari Puskesmas setempat
  4. Foto copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan (Koperasi/CV/PT)
  5. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko
  6. Foto copy IMB (untuk milik pribadi) dan FC IMB + foto copy surat kontrak minimal 2 tahun bagi yang menyewa
  7. Daftar peralatan produksi
  8. Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi
  9. Daftar SDM (berupa struktur organisasi)
  10. Surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan
  11. Foto copy peta lokasi dan denah bangunan

 

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Kelengkapan dokumen dari DPMPTSP (NIB beserta lampiran)

2.       Pemohon mengajukan permohonan Izin dengan membawa persyaratan yang diminta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4 Jangka waktu penyelesaian 5 Hari kerja (Semua persyaratan lengkap)
5 Biaya/tarif Tidak ada biaya/tarif (Gratis)
6 Produk pelayanan 1.     Sertifikasi Standar Izin Usaha Rumah Sakit

2.     Sertifikasi Standar Izin Usaha Puskesmas

3.     Sertifikasi Standar Izin Usaha Klinik

4.     Sertifikasi Standar Izin Usaha Apotik

5.     Sertifikasi Standar Izin Usaha Toko Obat

6.     Sertifikasi Standar Izin Usaha Laboratorium Klinik

7.     Sertifikasi Standar Izin Usaha Optik

8.     Sertifikasi Standar Izin Usaha Penyehat Tradisional

9.     Sertifikasi Standar Izin Usaha Tukang Gigi

10.  Sertifikasi Standar Izin Usaha Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan

7 Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas 1.    Ruang Rapat

2.    Komputer/ Laptop

3.    Printer

4.    Jaringan Internet

5.    Database Kelembagaan

8 Kompetensi Pelaksana 1.    Pendidikan minimal S1 Bidang tersebut

2.    Memiliki Kemampuan untuk mengoperasikan komputer

3.    Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut

9. Pengawasan internal 1.    Dilakukan oleh atasan langsung

2.    Rapat pleno

3.    Sistem pelaporan bulanan

10. Penanganan pengaduan, saran, dan

masukan

1.    Konsultasi Langsung

2.    Call Center (0234) 272125

3.    Indramayu All In One

4.    SP4N Lapor, SMS 1708

5.    Media Sosial Dinas Kesehatan (FB. IG)

6.    PSC 119

7.    Kotak Saran

8.     Email: [email protected]

11. Jumlah Pelaksana Minimal 5 orang
12. Jaminan pelayanan Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.   Data-data informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan

2.   Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin/mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan.

14. Evaluasi kinerja Pelaksana Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Dinas Kesehatan Propinsi baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.

 

Scroll to Top