4. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Praktek dan Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan

Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Praktek Dan Surat Ijin Kerja Tenaga Kesehatan

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.    Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan

 

2.    Undang –Undang RI No.38 Tahun 2014 tentang Izin dan Keperawatan

3.    Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

4.    Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

5.    Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Ijin Kerja Radiografer

6.    Peraturan Menteri Kesehatan RI No.889 Tahun 2011 tentang Registrasi Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

7.    Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2013 tentang Izin dan Pelayanan Tenaga Gizi

8.    Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pekerjaan Tenaga Sanitarian

9.     Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 42 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik  Ahli Teknologi Medis

10.  Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2015 tentang Izin dan Pelayanan Praktik Elektromedis

11.  Surat Edaran Nomor HK.02.02 /MENKES/24/2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

12.  Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Pelayanan Praktik Bidan

2. Persyaratan Pelayanan 1.    FC STR Surat Tanda Registrasi masingmasing profesi

 

2.    Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik

3.    Surat persetujuan dari pimpinan atau atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instalasi/faskes pemerintah atau instansi lain secara paripurna

4.    Surat Keterangan Sehat dari Dokter

5.    Surat rekomendasi dari organisasi Profesi

6.    Pas foto berwarna 4×6= 2 lembar

7.    Nomor WA dan Alamat Email

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur Pemohon mengajukan permohonan izin praktek /kerja sesuai profesinya dengan membawa persyaratan yang diminta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
4 Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap
5 Biaya/tarif Gratis
6 Produk pelayanan Sertifikat berupa Surat Ijin Praktek dan Surat Ijin Kerja dari :

 

  1. Tenaga Medis (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi spesialis)
  2. Tenaga tenaga psikologi klinis (psikologi klinis)
  3. Tenaga Keperawatan (Perawat Dan Perawat Spesialis)
  4. Tenaga Kebidanan (Bidan)
  5. Tenaga Kesehatan Masyarakat (Epiddemiolog Kesehatan, Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, Pembimbing Kesehatan Kerja, Tenaga Administasi Dan Kebijakan Kesehatan, Tenaga Biostatistik Dan Kependudukan, Serta Tenaga Kesehatan Reproduksi Dan Keluarga)
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan (Sanitasi Lingkungan, Entomolog Kesehatan, Dan Mikrobiolog Kesehatan)
  7. Tenaga Gizi (Nutrisionis Dan Dietisien)
  8. Tenaga Keterapian Fisik (Fisioterapis, Okupasi Terapis, Terapis Wicara Dan Akupuntur)
  9. Tenaga Keteknisian Medis (Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Tenik Kardiovaskuler, Teknisi Pelayanan Darah, Refraksionis Optisien/Optometris, Teknisi Gigi, Penata Anastesi, Terapis Gigi Dan Mulut, Dan Audiologis)

10.       Tenaga Teknik Biomedika (Radiografer, Elektromedis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Fisikawan Medik, Radioterapis Dan Ortotik Prostetik)

7 Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas 1.    Ruangan

 

2.    Komputer

3.    Printer

4.    Jaringan Internet

8 Kompetensi Pelaksana 1.    Pendidikan minimal S1

 

2.    Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan computer

9. Pengawasan internal 1.   Dilakukan oleh atasan langsung;

 

2.   Rapat evaluasi

10. Penanganan pengaduan, saran, dan

 

masukan

1.    Konsultasi Langsung

 

2.    Call Center (0234) 272125

3.    Indramayu All In One

4.    SP4N Lapor, SMS 1708

5.    Media Sosial Dinas Kesehatan (FB. IG)

6.    PSC 119

7.    Kotak Saran

8.    Email: [email protected] 1.

11. Jumlah Pelaksana Maksimal 5 (lima) orang.
12. Jaminan pelayanan Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel .
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.   Data-dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;

 

2.   Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin/mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan.

14. Evaluasi kinerja Pelaksana Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Kepala Bidang dan Kepala Dinas baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu;
Scroll to Top