Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut : “Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang kesehatan, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut”.
Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kesehatan
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan;
- Pelaksanaan pengelolaan UPTD;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;