Profil

Tugas pokok dan fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut : “Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang kesehatan, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut”.

Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kesehatan
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan UPTD;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Scroll to Top