Pertemuan Kolaborasi TB-HIV Tingkat Kabupaten Indramayu

DINKES INDRAMAYU – Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) melaksanakan Pertemuan Kolaborasi TB-HIV tingkat Kabupaten Indramayu.

Pertemuan tersebut bertempat di Aula Lantai 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan dibuka secara langsung oleh Sub Koordinator Seksi P2PM (dr. RR Bintang Kusumawardhani) serta dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Wakil Asesor TB Dinas Kesehatan Kab. Indramayu, PP HIV Dinas Kesehatan Kab. Indramayu, FE PPM Kab. Indramayu, TO TB Kab. Indramayu, Petugas TB dan HIV Kab. Indramayu (98 orang) dan Petugas POLI TB dan HIV Rumah Sakit di Kab. Indramayu (16 Orang).

Tuberkulosis dan HIV masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia dan di Indonesia, yang mendapat prioritas untuk segera diakhiri pada tahun 2030. Di negara dengan beban ganda TBC dan HIV, risiko ODHIV mengalami TBC dapat mencapai 29 kali. Menurut WHO, pada tahun 2013 TBC merupakan penyebab kematian utama ODHIV, setiap 1 dari 5 kematian terkait AIDS, sedangkan 1 dari 4 kematian TBC terkait HIV. Faktor utama di balik kematian TBC di antara orang dengan HIV adalah diagnosis yang terlambat. Risiko kejadian TBC diperkirakan antara 16-27 kali lebih besar pada ODHIV dibandingkan mereka yang tidak terinfeksi HIV. Sementara studi otopsi di antara orang yang meninggal karena AIDS melaporkan bahwa hampir setengah (46%) dari mereka memiliki TBC yang tidak terdeteksi sebelum kematian. Laporan Tuberkulosis Global WHO tahun 2020 menyoroti bahwa secara global 44% ODHIV dengan TBC tidak didiagnosis pada tahun 2019. Oleh karena itu, meningkatkan deteksi TBC di antara orang yang hidup dengan HIV sangatlah penting. Pengobatan pencegahan tuberkulosis (TPT) bagi ODHIV telah terbukti secara signifikan mengurangi kematian karena TBC. Meskipun secara global baru 50% ODHIV yang memulai ART juga memulai TPT pada 2019, perluasan dan peningkatan cakupan TPT telah dimulai di banyak negara.

Tahun 2009 dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 1278/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Pengendalian Penyakit TB dan HIV. Pedoman ini merincikan tiga pokok kegiatan TB-HIV yang terdiri atas membentuk mekanisme kolaborasi, menurunkan beban TBC pada ODHIV, serta menurunkan beban HIV pada pasien TBC. Pada masa itu, tes HIV pada pasien TBC masih didasarkan pada pengkajian risiko HIV pada setiap pasien TBC, serta terapi pencegahan TBC juga belum menjadi kegiatan kolaborasi TB-HIV. Penerapan layanan TB-HIV juga didasarkan pada status epidemi suatu daerah. Maka Keputusan Menteri Kesehatan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan Kolaborasi TB-HIV. Sehingga dengan adanya mekanisme kolaborasi yang baik antara program TBC dan HIV untuk memastikan kegiatan kolaborasi TB-HIV dapat berjalan dengan optimal.

Adapun dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa materi yang disampaikan oleh Narasumber diantaranya :

  1. Analisa Situasi TBC Kab Indramayu yang disampaikan oleh Sub Koordinator Seksi P2PM Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
  2. Update Kebijakan Kolaborasi TB-HIV, Alur Penatalaksanaan Pasien TB-HIV dan Pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT) pada ODHIV yang disampaikan oleh Wakil Asesor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Dari pertemuan tersebut keluaran yang diharapkan yaitu Peserta dapat mengupdate informasi terbaru pelaksanaan kolaborasi TB-HIV, Didapatkannya hasil validasi data kolaborasi TB HIV serta teridentifikasinya permasalahan dalam penanggulangan TB HIV di Kabupaten Indramayu dan Didapatkannya rencana tindak lanjut dari masing masing program.

Scroll to Top